Diperkuat dalam Roh Kudus untuk Menjadi Saksi Kristus
“Roh TUHAN akan ada padanya, roh hikmat dan pengertian, roh nasihat dan keperkasaan, roh pengenalan dan takut akan TUHAN.” – Yesaya 11:2
Katekismus Gereja Katolik mengajarkan: “Penguatan menyempurnakan rahmat Baptisan; itu adalah sakramen yang memberikan Roh Kudus secara khusus, supaya orang beriman semakin berakar dalam anak Allah, semakin erat bersatu dengan Kristus, dan semakin teguh dalam Gereja.” – KGK 1285
Konsili Vatikan II menegaskan bahwa Sakramen Penguatan memiliki hubungan erat dengan seluruh inisiasi Kristiani. Dalam Sacrosanctum Concilium disebutkan bahwa janji baptis hendaknya diperbarui sebelum menerima Penguatan, sebagai tanda kesadaran dan komitmen pribadi dalam iman yang dewasa.
“Kemudian dari pada itu akan terjadi, bahwa Aku akan mencurahkan Roh-Ku ke atas semua manusia.” – Yoel 2:28

Formulir Pendaftaran Sakramen Krisma (download)
Formulir Online: klik-disini
PROSEDUR PENDAFTARAN
- Unduh formulir pendaftaran atau datang langsung ke sekretariat.
- Mengisi form pendaftaran secara lengkap dan wajib meminta tanda tangan dari Ketua Lingkungan.
- Menyerahkan form pendaftaran dan syarat dokumen di atas ke petugas Sekretariat Paroki Puspa Gading
- Menunggu jadwal pembekalan yang akan diberitahukan oleh Sekretariat Paroki.
WAKTU PELAKSANAAN
Penerimaan sakramen krisma di Paroki Puspa Gading diadakan 1 (satu) tahun sekali. Jadwal akan diberitahukan oleh Tim Katekese Paroki Puspa Gading melalui media-media komunikasi yang dimiliki oleh Paroki.
PERSYARATAN UMUM
- Peserta sudah berusia ≥ 13 tahun
- Sudah dibaptis secara Katolik atau diterima ke dalam Gereja Katolik, sudah menerima komuni pertama tetapi belum menerima sakramen penguatan
- Wajib mengikuti masa persiapan sebagai katekumen
- Calon peserta dewasa secara iman dan rohani.
- Calon peserta wajib mengikuti pembekalan dan rangkaian kegiatan yang akan diadakan.
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
- Fotokopi Surat Baptis
- Fotokopi Kartu Keluarga Gereja
- Surat Pengantar dari Pastor Paroki (Jika berasal dari paroki luar)
- Fotokopi Surat Perkawinan Agama dan Fotokopi Akta Perkawinan Sipil (jika ada)