SAKRAMEN PERKAWINAN

Perjanjian Cinta yang Menjadi Tanda Kasih Kristus dan Gereja

“Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.” – Kejadian 2:24; Efesus 5:31

“Perkawinan Kristen adalah perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dibaptis, yang diangkat oleh Kristus menjadi sakramen.” – KGK 1601

“Cinta suami-istri yang sejati diangkat oleh Kristus menjadi sakramen, sehingga pasangan menjadi tanda kasih Kristus yang setia dan berbuah.”Gaudium et Spes 48

Tujuan Perkawinan adalah Kesejahteraan suami-istri serta kelahiran dan Pendidikan anak. Sifatnya satu dan tak terceraikan, kecuali oleh maut (Mrk 10:1-2, Rom 7:2-3, 1Kor 7:10-11).


Formulir Pendaftaran Perkawinan (download)

Surat Pengantar Lingkungan (download)

Formulir Saksi Gereja (download)

Formulir-formulir lain Untuk Perkawinan (download)

YANG HARUS DISIAPKAN OLEH PASANGAN YANG HENDAK MENIKAH

  • Sikap batin yang siap: tulus, bebas (tanpa paksaan atau tekanan)
  • Paham konsekuensi perkawinan katolik yang satu dan tak terceraikan.
  • Memenuhi syarat-syarat administratif yang dibutuhkan, seperti Syarat administrasi sipil: Fotokopi KTP, Fotokopi Akte Kelahiran, Fotokopi KK Sipil,
  • Syarat administrasi gereja: Surat Baptis yang telah diperbarui, KK Katolik, Surat Pengantar dari Lingkungan, apabila calon mempelai dari luar Paroki, perlu ada tanda tangan Pastor Kepala Paroki pada formulir Surat Pengantar untuk Mengurus Perkawinan.
  • Mengikuti tahap persiapan perkawinan: MRT, penyelidikan kanonik.
  • Memilih hari dan tanggal perkawinan yang baik. Disesuaikan juga dengan kebijakan-kebijakan praktis paroki (ketersediaan jadwal) dan juga sudah mulai menghubungi Romo yang akan memberkati perkawinan.

PROSEDUR PENERIMAAN SAKRAMEN PERKAWINAN

  1. Kedua calon pengantin WAJIB mengecek terlebih dahulu ketersediaan (jadwal) pemakaian Gereja ke Sekretariat Paroki Puspa Gading Jakarta:
  2. Pengecekan bisa melalui WA Puspa Gading  0819 0831 3677 atau Telepon (021) 22457027 atau langsung datang ke kantor Sekretariat Puspa Gading Jakarta.
  3. Apabila jadwal pemakaian Gereja masih kosong pada tanggal yang diharapkan, kedua calon segera mempersiapkan dokumen administratif, seperti Fotokopi  KK Katolik kedua mempelai untuk pendaftaran.
  4. Setelah lengkap, kedua calon membawanya ke kantor Sekretariat Puspa Gading untuk pendaftaran.
  5. Setelah dilakukan pengecekan ulang untuk dokumen dan selama masih tersedia/slot masih kosong, maka akan segera dilakukan pendaftaran oleh Petugas Sekretariat.
  6. Kedua calon wajib untuk mengetahui “Ketentuan perkawinan di Puspa Gading Jakarta” dan mengisi persetujuan atasnya.
  7. Pihak Sekretariat akan mengkonfirmasi sekali lagi untuk penulisan nama, telepon dan jadwal yang diminta.
  8. Kedua Calon Penganti akan diminta mengisi dan menandatangani “Q &A” singkat yang disediakan petugas sekretariat paroki.
  9. Untuk Sumbangan Kontribusi Pemakaian dan Pemeliharaan Gereja dan Dekorasi perkawinan diatur sebagai berikut:
  10. Untuk Umat Paroki Puspa Gading dikenakan sumbangan sebesar Rp.4.000.000,- di luar koor dan Iura Stolae untuk Romo. Biaya dibayarkan pada saat booking.
  11. Untuk Umat dari luar Paroki Puspa Gading dikenakan sumbangan sebesar Rp.7.000.000,- di luar koor dan Iura Stolae untuk Romo. Biaya dibayarkan pada saat booking.
  12. Sesudah semua dipenuhi baik dari segi dokumen administratif dan pembayaran, maka kedua calon pengantin dapat mempersiapkan langkah selanjutnya yaitu mengikuti Persiapan Perkawinan – MRT (Membangun Rumah Tangga) dan Penyelidikan Kanonik.
  13. Pengumpulan dokumen-dokumen untuk kanonik dilakukan setelah kegiatan MRT.

KURSUS PERSIAPAN MEMBANGUN RUMAH TANGGA (MRT)

SYARAT PENDAFTARAN KURSUS MRT

  • Foto berpasangan (berdampingan), setengah badan, atasan putih dan background warna merah
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Surat Baptis (bagi yang beragama Katolik dan Kristen non Katolik)
  • Bagi calon pasangan mempelai yang berasal dari luar paroki, perlu melampirkan surat keterangan paroki domisili.

PROSEDUR MENGIKUTI KURSUS MRT

  • Sebaiknya MRT dilakukan minimal 6 bulan sebelum Hari H perkawinan
  • Kedua Calon Pengantin dapat mengikuti MRT di seluruh Paroki KAJ 
  • MRT di Paroki Puspa Gading hanya ada di bulan …………………….. Untuk pendaftaran MRT di Paroki Puspa Gading, silakan mengisi gform di bawah ini: …………… (Cek Jadwal MRT)

PENYELIDIKAN KANONIK

PROSEDUR PENYELIDIKAN KANONIK

  1. Penyelidikan Kanonik dilakukan 3 atau 4 bulan sebelum hari H.
  2. Setelah mendaftarkan tempat perkawinan dan mengikuti MRT, calon pengantin segera ke sekretariat paroki domisili (bila bukan dari Puspa Gading) untuk mendaftarkan penyelidikan kanonik
  3. Paroki domisili di sini adalah Paroki tempat tinggal sekarang (bukan berdasarkan KTP atau tempat Baptis)
  4. Pendaftaran penyelidikan kanonik umumnya dilakukan di Paroki mempelai wanita untuk pasangan yang beragama katolik-katolik. Apabila beda agama atau gereja umumnya dilakukan di paroki yang beragama Katolik.
  5. Untuk Perkawinan Beda Gereja atau Beda Agama Wajib mempersiapkan Saksi Kanonik. Untuk perkawinan Katolik-Katolik, tidak perlu saksi kanonik.
  6. Dokumen-dokumen administrasi Kanonik bagi umat Paroki Puspa Gading yang harus dilengkapi supaya dapat dijadwalkan kanonik bersama Romo Paroki Puspa Gading:
    • Surat Baptis yang sudah diperbaharui (maks. 6 bulan sebelum Hari H)Surat Pengantar dari Ketua Lingkungan
    • Foto berdampingan 4 x 6 berwarna  4 (empat) lembar
    • Fotokopi Sertifikat Kursus Perkawinan MRT
    • Fotokopi Kartu Keluarga Paroki
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Fotokopi KTP & Surat Nikah Gereja/Surat Baptis Saksi Pemberkatan Perkawinan
    • Surat Pernyataan bermaterai (khusus bagi calon non katolik)
    • Surat CNI (Certificate of No Impediment) atau Surat  Keterangan Belum Menikah dari Kedutaan besar (khusus WNA)
  7. Saksi Kanonik (jika pengantin berbeda agama/beda gereja):
    • Fotokopi KTP (Saksi 1…./Saksi 2….)
    • Fotokopi Surat Baptis (Saksi 1…./Saksi 2….)
    • Mengisi formulir saksi kanonik (download)
      • Catatan: Dokumen Saksi Kanonik hanya disertakan apabila kedua mempelai menikah beda
        Agama/Gereja.sedangkan katolik-katolik tidak perlu melampirkan dokumen tersebut.
  8. Saksi Pemberkatan Perkawinan:
    • Fotokopi KTP (Saksi 1…./Saksi 2….)
    • Fotokopi Surat Baptis (Saksi 1…./Saksi 2….)
    • Fotokopi Surat Pernikahan Gereja (jika suami istri)
    • Form Saksi Perkawinan (download)
  9. Kedua calon pengantin melengkapi berkas-berkas administratif di atas ke kantor Sekretariat sambil menunggu info jadwal kanonik dari Romo. Jadwal akan diberitahukan oleh Sekretariat Paroki Puspa Gading setelah ada info dari Romo.
  10. Berkas Kanonik berlaku maksimal 6 bulan.

GLADI BERSIH PENGANTIN

Petugas Sekretariat akan menyampaikan undangan Gladi Bersih kepada calon pengantin. Jadwal diatur oleh Seksi Liturgi Paroki

Jadwal Misa

Misa Mingguan

  • Sabtu: 17:00
  • Minggu: 07:00, 10:00, dan 17:00

Misa Harian

  • Senin-Sabtu: 06:00

Misa Tematik

  • Jumat Pertama: 19:00