KARTU KELUARGA KATOLIK UMAT KAJ DICATAT DALAM BIDUK
Kartu Keluarga Katolik adalah kartu identitas keluarga dan identitas persona (KHK Kan. 105) yang secara umum terdiri dari ayah, ibu, dan anak, di mana minimal ada satu orang katolik yang menjadi anggotanya.
Kartu ini digunakan terutama untuk administrasi dan misi pelayanan yang lebih efektif. Dasarnya adalah bertempat tinggal di teritori paroki.
Di KAJ, setiap umat yang telah dibaptis dalam Gereja Katolik wajib dicatat dalam data BIDUK (Basis Integrasi Data Umat Keuskupan Agung Jakarta).
Yang sudah pindah domisili, wajib untuk melaporkan diri ke ketua lingkungan dan mengisi laporan pindah domisili.

Formulir BIDUK KK (download)
DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
- Form yang diisi dan ditandatangani ketua lingkungan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK Kelurahan
- Fotokopi Surat Baptis
- Fotokopi Surat Komuni
- Fotokopi Surat Krisma
- Fotokopi Surat nikah tercatat (gereja dan sipil)
SYARAT UMUM
- Umat Katolik yang sudah dibaptis, bila sudah berkeluarga minimal ada satu orang yang beragama katolik .
- Berdomisili di teritorial Paroki Puspa Gading, minimal 3 bulan.
ALUR PENDAFTARAN BIDUK KK
- Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan, mengisi formulir Pembuatan KK Biduk (form terlampir – Formulir Permohonan Kartu Keluarga).
- Datang ke Ketua Lingkungan (dapat ditanyakan ke sekretariat bila belum mengetahui ketua lingkungannya), menyerahkan dokumen-dokumen dan meminta tanda tangan Ketua Lingkungan.
- Ketua Lingkungan/Sekretariat menginput data baru ke dalam website BIDUK.
- Ketua Lingkungan atau Pemohon datang ke Sekretariat Katedral untuk melakukan pencetakan Kartu Keluarga.
- Kartu Keluarga yang sudah dicetak harus mendapatkan tanda tangan dari Ketua Lingkungan sebelum ditandatangani oleh Pastor Paroki.
PERSYARATAN PEMBUATAN KK KATOLIK BARU
- Melaporkan diri dan mengisi surat keterangan warga baru ke Ketua Lingkungan sesuai domisili
- Mengisi formulir pembuatan KK yang disertai tandatangan ketua lingkungan dan stempel lingkungan
- Melampirkan fotokopi berkas-berkas pendukung, a.l.:
- Surat Baptis
- Komuni pertama
- Penguatan (krisma)
- Pernikahan secara katolik dan sipil (bagi yang sudah menikah)
- KK Pemerintah/KTP/Akte lahir (input NIK). Bagi anak yang belum memiliki KTP wajib melampirkan Akte Kelahiran.
PERSYARATAN UPDATE KK KATOLIK
- Bagi umat yang sudah memiliki KK Katolik Paroki Puspa Gading, tidak perlu melampirkan berkas pendukung, cukup mengisi formulir isian BIDUK dan melampirkan fotokopi KK pemerintah.
- Warga pindahan dari Paroki lain (KAJ) Fotocopy KK Paroki Lama
- Apabila sudah pernah mengisi formulir pembaharuan BIDUK silahkan melampirkan Surat keterangan dari lingkungan yang baru (TDT dan cap KaLing dipojok kanan atas form) dan Fotokopi KK pemerintah
- Apabila belum pernah mengisi formulir pembaharuan BIDUK, cukup Mengisi formulir isian BIDUK dan sertakan Fotokopi KK pemerintah. (TDT dan cap KaLing dipojok kanan atas form)
- Warga pindahan dari luar KAJ, mengikuti pembuatan Kartu Keluarga Katolik yang baru.
