Sumber dan Puncak Kehidupan Kristiani
KOMUNI PERTAMA
“Akulah roti hidup; barangsiapa datang kepada-Ku, ia tidak akan lapar lagi, dan barangsiapa percaya kepada-Ku, ia tidak akan haus lagi.” – Yohanes 6:35
Sakramen Ekaristi adalah pusat kehidupan rohani Gereja. Di dalamnya, Kristus sendiri hadir secara nyata — tubuh, darah, jiwa, dan keilahian-Nya — dalam rupa roti dan anggur. Ekaristi bukan sekadar peringatan, melainkan peristiwa nyata kasih Allah yang terus-menerus mempersembahkan diri-Nya bagi keselamatan umat manusia.
“Ekaristi adalah sumber dan puncak seluruh kehidupan Kristiani. ‘Sebab dalam Ekaristi terkandung seluruh harta rohani Gereja, yaitu Kristus sendiri, Paskah kita.’” – KGK 1324
“Inilah tubuh-Ku yang diserahkan bagi kamu; perbuatlah ini menjadi peringatan akan Aku.” – Lukas 22:19

Formulir Pendaftaran Komuni Pertama (download)
Formulir Online: klik-disini
Prosedur Pendaftaran
- Unduh formulir pendaftaran atau dapatkan melalui Sekretariat Paroki.
- Isi dan lengkapi formulir beserta tanda tangan dari Ketua Lingkungan.
- Serahkan formulir pendaftaran dan syarat dokumen ke petugas sekretariat Paroki Puspa Gading.
- Tunggu jadwal pembekalan yang akan diberitahukan oleh Sekretariat Paroki.
Waktu Pelaksanaan
Penerimaan sakramen komuni pertama di Paroki Puspa Gading diadakan 1 (satu) kali dalam setahun. Jadwal akan diberitahukan oleh Tim Katekese Paroki Puspa Gading melalui media-media komunikasi yang dimiliki oleh Paroki. Biasanya bertepatan dengan Hari Raya Tubuh dan Darah Tuhan Yesus.
Persyaratan Umum
- Calon penerima berusia ≥ 9 tahun atau telah duduk di kelas IV (empat) SD
- Sudah dibaptis secara Katolik atau diterima ke dalam Gereja Katolik, namun belum menerima komuni
- Wajib mengikuti masa persiapan sesuai ketentuan
- Calon peserta wajib mengikuti pengantar, pembekalan, rekoleksi dan pengakuan dosa.
- Orangtua dari calon peserta wajib mengikuti pengantar dan rekoleksi yang diadakan.
Dokumen yang dibutuhkan
- Fotokopi Surat Baptis
- Fotokopi Kartu Keluarga Gereja
- Surat Pengantar dari Pastor Paroki (jika berasal dari paroki luar)
- Fotokopi Perkawinan Agama dan Fotokopi Akta Perkawinan Sipil (jika ada)